Senin, 15 Februari 2010

GURU SAATNYA MEMBANGUN KREDIBILITAS DAN MEMPERLUAS AKSESIBILITAS



Sebagai profesi yang bergerak dibidang jasa, guru dituntut untuk terus meningkatkan kualitas diri maupun profesi sehingga guru tidak lagi dipandang sebagai profesi setengah hati atau profesi sampingan oleh pelaku itu sendiri maupun dipandang sebagai profesi rendahan oleh masyarakat.  Selama ini banyak guru yang berteriak menuntut kesejahteraan, namun sering lupa untuk meningkatkan kualitas pribadi dan profesi.  Bahkan fasilitas sertifikasi guru pun berubah menjadi sekedar mendapatkan tambahan penghasilan untuk kosumsi ketimbang mempergunakannya untuk meningkatkan kualitas seperti sekolah, kursus atau sekedar membeli buku yang bisa membuka wawasan.
Kualitas, merupakan salah satu kelemahan yang masih melekat pada profesi guru.  Berbagai keluhan dan kritikan cukup gencar ditujukan oleh masyarakat kepada guru, khususnya dalam memberikan layanan pendidikan terhadap siswa.  Kekerasan berupa fisik dan lisan, kualitas lulusan maupun metode pengajaran yang masih konvensional masih terus menjadi masalah yang sering muncul dalam dunia pendidikan. 
Tanpa mengurangi peran dan usaha pemerintah yang semakin memperlihatkan kepeduliannya terhadap pentingnya dunia pendidikan, namun guru tentunya tidak harus menjadikan hal tersebut sebagai satu-satunya alasan untuk mengembangkan diri.  Sertifikasi guru layaknya tidak hanya dipandang sebagai sarana menampah pundi-pundi uang belanja namun harus dipandang dalam kerangka kewajiban meningkatkan kualitas profesi yang dijalani.
Dua cara yang bisa ditempuh setiap guru dalam rangka meningkatkan kualitas pribadi tersebut,  yaitu membangun kredibilitas dan memperluas aksesibilitas.  Kedua hal tersebut  merupakan hal yang bisa dibangun secara personal sehingga guru tidak lagi tergantung pada institusi maupun Negara untuk meningkatkan kualitas diri dan profesi.  Terbukti banyak guru di daerah yang mampu berprestasi baik tingkat nasional maupun internasional dengan memanfaatkan fasilias yang ada namun mampu melakukan kedua hal diatas.
MEMBANGUN KREDIBILITAS
Profesi’’ menunjuk pada suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan. ‘’Profesional’’ menunjuk pada dua hal, yakni orangnya dan penampilan atau kinerja orang itu dalam melaksanakan tugas atau pekerjaannya.kedua hal tersebut tercakup dalam kata “kredibilitas” bila kemudian profesi dan professional tersebut mendapatkan kepercayaan dan pengakuan dari masyarakat. 
Kredibilitas berhubungan dengan tingkat kepercayaan.  Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu profesi berhubungan dengan tingkat pelayanan maupun kemampuan seseorang dalam menguasai dan melaksanakan tugasnya.  Kredibilitas juga menyangkut tingkat kepercayaan masyarakat pada pelaku profesi yang diterjemahkan melalui kepercayaan masyarakat dengan antusiasmenya memasukkan anaknya ke suatu lembaga pendidikan atau sekolah tertentu.
Tentunya tidak tepat apabila kualitas di sekolah semata dilihat dari fasilitas yang lengkap, gedung yang mewah serta hasil lulusannya semata karena semua itu menjadi tidak lengkap bila tidak diimbangi oleh kemampuan guru dan manajemen dalam mengelola semua hal tersebut.  Begitu pula sebaliknya, guru yang memiliki fasilitas dan sarana terbatas justru mampu melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan baik karena guru memiliki kapabilitas sangat baik sehingga mampu dipercaya masyarakat untuk melaksanakan pendidikan.
Pertama, Kredibilitas guru bisa dibangun oleh guru secara pribadi dengan terus menunjukkan kemampuan dalam menguasai materi yang diasuhnya dan membuka wawasan untuk semua pengetahuan lainnya.  Kalau seorang guru sulit menguasai materi yang tidak diasuhnya secara menyeluruh, namun guru dapat memahami pengetahuan lain sebagai referensi karena pada hakekatnya semua ilmu berkaitan satu sama lain.  Dengan wawasan dan pengetahuan yang luas, guru akan mampu memandang permasalahan dalam suatu teori maupun pengetahuan dari segala aspek.  Hal ini penting untuk menanamkan pendidikan secara holistic sehingga siswa pun memiliki kemampuan untuk memandang ilmu secara menyeluruh dan komprehensif sehingga mereka memiliki kemampuan memanfaatkan ilmu yang diterimanya untuk mengatasi permasalahan dalam kehidupannya sehari-hari.
Kedua, kredibilitas akan tampak pada kemampuan guru dalam merencanakan, melaksanakan dan melakukan evaluasi setiap kegiatan pembelajarannya secara baik.  Salah satu kelemahan bangsa Indonesia, khususnya guru adalah administrasi.  Administrasi yang baik memang tidak menjamin pelaksanaannya juga baik, namun dengan administrasi yang baik setidaknya guru dan stakeholder pendidikan memiliki standar dalam melakukan penilaian dan evaluasi dari pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang dilaksanakan.
Selama ini guru menganggap administrasi sebagai beban profesi ketimbang sebuah sarana membangun kredibilitas.  Padahal dengan administrasi maka setiap orang, termasuk pemerintah dan masyarakat bisa menilai tingkat kemampuan guru dalam me-manage kegiatannya.  Oleh karena itulah maka pemerintah melakukan sertifikasi guru melalui portofolio yang disusun dari awal dan bukan dibuat secara mendadak menjelang sertifikasi.  Sehebat apapun seorang guru dalam mengajar akan sulit mendapatkan pengakuan bila tidak didukung oleh administrasi sebagai bukti otentik bagi penilaian dan evaluas diri dan profesi.
Ketiga, dan yang paling penting adalah rasa dan kesadaran untuk mencintai profesi sepenuh hati.  Integritas moral dan profesi yang dilandasi cinta akan membangun ruh yang menggerakkan seorang guru untuk melaksanakan kegiatan pendidikan secara total dan penuh keikhlasan.  Guru adalah sebuah profesi yang dari sejak awal harus dipahami sebagai profesi yang tidak menjanjikan kelimpahan dari aspek materi, namun lebih didominasi oleh pengabdian terhadap kemanusiaan.  Dengan pemahaman tersebut, maka orang yang memasuki dunia guru sebagai profesi harus berani menanggung segala konsekuensinya baik secara moral maupun materil.  Integritas pada profesi akan mampu membangun kredibilitas guru dan sekolah dimata masyarakat secara bertahap dan mengakar ketimbang kepercayaan yang dilandasi oleh kelengkapan sarana sekolah dan promosi semata

MEMPERLUAS AKSESIBILITAS
Aksesibilitas adalah kemampuan guru dalam memanfaatkan setiap peluang yang ada untuk dijadikan sarana dalam membangun kredibilitas.  Aksesibilitas menjadi sangat penting mengingat dijaman sekarang, kesempatan bagi guru untuk mendapatkan informasi begitu mudah didapat persaingan dalam profesi guru menjadi lebih ketat.
Sampai sekarang, masih banyak guru yang melaksanakan metode pengajarannya sama dengan 10 tahun yang lalu, dengan sarana yang tidak berubah bahkan mengajarkan materi yang tidak berbeda dengan kurikulum sebelumnya.  Hal ini bisa jadi disebabkan karena hasil yang diraih seorang guru atau sekolah tidak bisa nampak secara langsung pada pribadi anak dalam jangka pendek sehingga berbagai inovasi dan kreatifitas guru dianggap tidak penting.  Masih ada guru yang menganggap dengan metode yang lama dan materi yang sama, toh bisa meluluskan siswanya dengan baik sehingga enggan untuk melakukan inovasi dalam kegiatan belajar mengajar.
Salah satu cara memperluas aksesibilitas adalah dengan membangun jejaring antar guru dengan aktif dalam berbagai pertemuan, seminar atau pelatihan yang ada untuk dijadikan sarana komunikasi, silaturahmi maupun membuka akses untuk mengenal dunia pendidikan ditempat lain.  Dengan membuka jalur komunikasi aktif dengan dunia luar, guru sering akan lebih mudah menerima perubahan dibandingkan dengan hanya membaca atau mendengarkannya dari media massa atau buku.  Apalagi bila informasi itu langsung melalui pengamatan dan tukar pengalaman dengan sekolah atau guru yang lebih baik dari aspek pengalaman dan pengetahuannya.
Cara lain adalah dengan memanfaatkan tekhnologi informasi yang menunjang profesi maupun pribadi guru.  Akses informasi yang menunjang profesi misalnya dengan adanya kemudahan akses terhadap dunia maya dengan menjamurnya Warnet, layanan internet melalui telepon genggam maupun sarana sekolah yang seyogyanya “wajib” menyediakan fasilitas tersebut di sekolah.  Hal ini akan mematahkan berbagai alasan dari guru yang mengatakan bahwa kurangnya sarana dan kesempatan yang membuatnya tidak berkembang.  Ditambah dengan semakin banyaknya jasa layanan pendidikan melalui internet yang disediakan oleh berbagai lembaga nasional maupun internasional yang menunjang e-learning secara aktif dan membangun jejering sampai tingkat internasional.
Aksesibilitas juga dapat dibangun oleh guru dan sekolah dengan memanfaatkan potensi dari masyarakat sekitar sekolah untuk menunjang kegiatan pendidikan di sekolah.  Berbagai program pemerintah setempat maupun lembaga yang peduli terhadap pendidikan semakin banyak dan hanya menunggu keaktifan setiap sekolah untuk mau memanfaatkan secara maksimal.  Bahkan potensi dari orang tua siswa pun masih dirasakan kurang dimanfaatkan oleh sekolah dan guru, padahal dengan beragamnya profesi dari orang tua bisa menjadi sumber belajar, sumber dana dan sumber informasi yang bisa menunjang proses pembelajaran maupun kegiatan di sekolah.
Dengan semakin luasnya aksesibilitas guru tersebut, maka masyarakat dengan sendirinya akan mampu menilai tingkat profesionalisme guru dalam mengelola pendidikan dan akhirnya akan berdampak langsung pada tingkat kepercayaan masyarakat kepada institusi sekolah dimana guru tersebut bekerja.  Termasuk didalamnya adalah akses untuk meningkatkan kualitas guru untuk memperoleh pendidikan lanjutan, memperoleh informasi tentang berbagai lomba yang bisa diikuti, ilmu tentang belajar menulis atau sekedar menambah referensi dari materi yang diasuhnya.
Dengan membangun kredibilitas dan memperluas aksesibilitas, guru diharapkan akan mampu terus mengasah diri, meningkatkan profesionalisme dan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat sebagai tenaga professional yang diakui dengan penuh.
Semoga!

Bandung, 30 Desember 2009
Imam Wibawa Mukti,S.Pd

Rabu, 25 November 2009

BSNP: Putusan MA Tak Pengaruhi Ujian Nasional


Rabu, 25 November 2009 19:08 WIB
Semarang (ANTARA News)
- Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Prof Mungin Eddy Wibowo mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang melarang pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tak mempengaruhi penyelenggaraan UN pada 2010.

"Kami akan tetap menyelenggarakan UN pada 2010 sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dan hal itu juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan," katanya saat dihubungi dari Semarang, Rabu.

Menurut dia, sesuai dengan amanat PP Nomor 19/2005 tersebut, BSNP berkewajiban untuk menyelenggarakan UN bekerja sama dengan berbagai pihak, antara lain pemerintah, pemerintah daerah, setiap satuan pendidikan, termasuk kalangan perguruan tinggi.

Penyelenggaraan UN 2010 menurut dia, juga didasari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 75/2009 tentang UN tingkat SMA dan SMP, serta Permendiknas Nomor 74/2009 tentang Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) untuk SD.

Ia mengatakan, sesuai PP Nomor 74/2009 tersebut, UN tingkat SMA, MA, dan SMK 2010 akan diselenggarakan pada minggu ketiga Maret 2010 mendatang, sedangkan UN untuk SMP akan diselenggarakan satu minggu setelah pelaksanaan UN tingkat SMA, MA, dan SMK.

"Kami memang mengakui dalam penyelenggaraan UN terdapat berbagai tindak kecurangan, namun kami tetap melakukan evaluasi dan perbaikan berkaitan dengan penyelenggaraan UN setiap tahunnya," kata guru besar Universitas Negeri Semarang (Unnes) itu.

Berkaitan dengan putusan MA itu, Mungin mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan MA terkait penolakan kasasi perkara UN yang diajukan pemerintah, sebab pihaknya hingga saat ini belum mendapatkan salinan resmi putusan MA tersebut.

Mungin menilai, penyelenggaraan UN secara obyektif, transparan, dan akuntabel tetap diperlukan, sebab hasilnya dapat digunakan untuk memetakan mutu pendidikan secara nasional, menentukan kelulusan, dan digunakan dalam seleksi masuk ke perguruan tinggi.

"Namun, UN hanya salah satu indikator penentu kelulusan, sebab masih ada beberapa indikator lain yang menjadi penentu kelulusan selain UN, seperti ujian akhir sekolah (UAS)," kata Mungin.

Perkara itu bermula dari "citizen lawsuit" (gugatan warga negara) yang diajukan Kristiono dan kawan-kawan terhadap presiden, wakil presiden, Menteri Pendidikan Nasional, dan Ketua BSNP yang dinilai lalai memenuhi kebutuhan hak asasi manusia (HAM) di bidang pendidikan.

Pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut diterima. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan itu pada 6 Desember 2007. Pemerintah lalu mengajukan kasasi ke MA.

Akhirnya, MA melarang UN yang digelar Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), sebab kasasi gugatan UN yang diajukan pemerintah ditolak MA. MA memutuskan menolak kasasi perkara itu dengan nomor register 2596 K/PDT/2008 yang diputus pada 14 September 2009.(*)

MA Tolak Kasasi Tentang Ujian Nasional

MA Tolak Kasasi Tentang Ujian Nasional
Kamis, 26 November 2009 02:59 WIB Jakarta (ANTARA News)
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan pemerintah terkait dengan pelaksanaan Ujian Nasional (Unas) sehingga dengan putusan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa UN yang selama ini dilakukan adalah cacat hukum, dan selanjutnya UN dilarang untuk diselenggarakan.

Dalam laman MA, di Jakarta, Rabu, disebutkan, pemohon dalam perkara tersebut yakni pihak negara RI cq Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, Negara RI cq Wakil Presiden RI, M. Jusuf Kalla --saat permohonan itu diajukan--, Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo --saat permohonan itu diajukan--.

Kemudian, Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Pendidikan Nasional cq Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan, Bambang Soehendro melawan Kristiono dkk (selaku para termohon Kasasi dahulu para Penggugat/para Terbanding).

"Menolak permohonan kasasi para pemohon," demikian laman itu menyebutkan.

Selain itu, MA juga membebankan para Pemohon Kasasi/para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500 ribu.

Putusan itu sendiri diucapkan dalam Rapat Permusyawaratan hakim agung pada 14 September 2009 dengan ketua majelis hakim, Abbas Said, dan anggota Mansyur Kartayasa dan Imam Harjadi.

Adanya putusan tersebut, sekaligus menguatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 6 Desember 2007, namun pemerintah tetap menyelenggaran UN untuk 2008 dan 2009.

Pemerintah dianggap telah lalai dalam meningkatkan kualitas guru baik sarana maupun prasarana, hingga pemerintah diminta untuk memperhatikan terjadinya gangguan psikologis dan mental para siswa sebagai dampak dari penyelenggaran UN.(*)

Rabu, 18 November 2009

SISTEM PENDIDIKAN INDONESIA

Pelaksanaan pendidikan nasional berlandaskan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Jalur Pendidikan
Jalur pendidikan terdiri atas:
1. pendidikan formal,
2. nonformal, dan
3. informal.

Jalur Pendidikan Formal
Jenjang pendidikan formal terdiri atas:
1. pendidikan dasar,
2. pendidikan menengah,
3. dan pendidikan tinggi.

Jenis pendidikan mencakup:
1. pendidikan umum,
2. kejuruan,
3. akademik,
4. profesi,
5. vokasi,
6. keagamaan, dan
7. khusus.

Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar bagi setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Pendidikan dasar berbentuk:
1. Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat; serta
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.

Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.
Pendidikan menengah terdiri atas:
1. pendidikan menengah umum, dan
2. pendidikan menengah kejuruan.
Pendidikan menengah berbentuk:
1. Sekolah Menengah Atas (SMA),
2. Madrasah Aliyah (MA),
3. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan
4. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Perguruan tinggi dapat berbentuk:
1. akademi,
2. politeknik,
3. sekolah tinggi,
4. institut, atau
5. universitas.

Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.

Pendidikan Nonformal
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Pendidikan nonformal meliputi:
1. pendidikan kecakapan hidup,
2. pendidikan anak usia dini,
3. pendidikan kepemudaan,
4. pendidikan pemberdayaan perempuan,
5. pendidikan keaksaraan,
6. pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,
7. pendidikan kesetaraan, serta
8. pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Satuan pendidikan nonformal terdiri atas:
1. lembaga kursus,
2. lembaga pelatihan,
3. kelompok belajar,
4. pusat kegiatan belajar masyarakat, dan
5. majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.

Pendidikan Informal
Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.

.: Pendidikan Anak Usia Dini
Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.

Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk:
1. Taman Kanak-kanak (TK),
2. Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.

Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk:
1. Kelompok Bermain (KB),
2. Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.

Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.

.: Pendidikan Kedinasan
Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.
Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.
Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.

.: Pendidikan Keagamaan
Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
Pendidikan keagamaan berbentuk:
1. pendidikan diniyah,
2. pesantren,
3. pasraman,
4. pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.


.: Pendidikan Jarak Jauh
Pendidikan jarak jauh dapat diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler.
Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan.

.: Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus
Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
**Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

DAFTAR ISTILAH

Pendidikan adalah Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Pendidikan nasional adalah Pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

Sistem pendidikan nasional adalah Keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

Peserta didik adalah Anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Jalur pendidikan adalah Wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.

Jenjang pendidikan adalah Tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

Jenis pendidikan adalah Kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.

Satuan pendidikan adalah Kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Pendidikan formal adalah Jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Pendidikan nonformal adalah Jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

Pendidikan informal adalah Jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.

Pendidikan anak usia dini adalah Suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Pendidikan jarak jauh adalah Pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.

Standar nasional pendidikan adalah Kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Wajib belajar adalah Program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Warga Negara adalah Warga Negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Masyarakat adalah Kelompok Warga Negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.

Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional.

Minggu, 15 November 2009

MENGAJARKAN KOPERASI MELALUI SIMULASI PEMBENTUKAN KOPERASI

Ada yang berubah dalam kurikulum IPS saat ini. Salah satu yang berubah adalah tentang kedalaman salah satu materi pelaku kegiatan ekonomi yaitu koperasi. Saya secara pribadi tidak tahu alasan dari perubahann ini, padahal menurut saya pribadi materi ini cukup esensial diberikan kepada siswa untuk lebih memahami kelebihan dari salah satu badan usaha yang ada di Indonesia. Saat ini pembahasan koperasi hanya berkutat pada arti dan prinsip saja, padahal dalam kurikulum sebelumnya, materi yang harus sampai kepada siswa jauh lebih banyak dan mendalam.
Sebuah ironi bagi bangsa yang mengaku melandaskan kegiatan ekonominya atas asas kekeluargaan, namun memandang sebelah mata akan pentingnya materi koperasi ini di sekolah. Salah satu faktor yang menyebabkan tidak berkembangnya koperasi ini adalah masyarakat belum sepenuhnya memahami hakekat, landasan dan tujuan dari koperasi. Bagaimana rakyat kita bisa tertarik untuk mendirikan dan mengembangkan koperasi kalau rakyatnya saja tidak memahami hakekat dan tujuan dari koperasi itu sendiri.
Ada beberapa hal yang sangat penting untuk disampaikan kepada siswa supaya mereka bisa memahami bahwa koperasi adalah badan usaha yang sesuai dengan UUD 1945 karena tidak semata mencari keuntungan, mengedepankan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Dengan alasan itulah maka penulis menganggap sangat penting untuk tetap mengajarkan materi koperasi lebih mendalam dan lebih melalui metode yang diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran akan penting dan istimewanya koperasi dibandingkan dengan badan usaha jenis lain.

BENTUK SIMULASI
Untuk lebih jelaskan, saya akan utarakan beberapa hal yang berhubungan dengan pelaksanaan simulasi pembentukan koperasi ini, yaitu :
1. Guru harus membentuk kelompok dengan jumlah anggota disesuaikan dengan jumlah siswa di kelas. Untuk jumlah 40 siswa, kelompok dapat dibagi menjadi 8 kelompok dimana setiap kelompok beranggotakan 5 orang. Atau membuat 5 kelompok dengan anggota 8 orang.
2. Setiap kelompok harus mencalonkan anggotanya untuk dicalonkan menjadi ketua koperasi.
3. Guru mempersiapkan sarana prasaran yang mendukung simulasi, diantaranya konsideran (rancangan AD/ART), palu sidang, set tempat sidang, aturan dan standar baku sidang. Konsideran bisa dengan sengaja dibuat salah atau tidak sempurna dengan tujuan untuk memancing perdebatan diantara siswa untuk membuat semuanya menjadi lebih baik. (Terlampir)
4. Guru menjelaskan tata cara, aturan dan tata tertib sidang secara garis besar.
5. Guru menyerahkan sepenuhnya proses sidang berikutnya penuh kepada siswa tanpa ikut campur lagi pada kelancaran atau proses sidang. Siswa diberikan kepercayaan penuh untuk menjalankan kegiatan sampai tujuan kegiatan tercapai, dalam hal ini sampai terpilihnya ketua koperasi.
6. Target atau tujuan sidang ini adalah terpilihnya ketua koperasi yang berasal dari nama yang diajukan oleh kelompoknya masing-masing. Setiap kelompok harus mengeluarkan kemampuan dan energi serta strategi agar anggota kelompoknya terpilih menjadi ketua koperasi.
7. Kelompok yang berhasil menjadikan anggotanya menjadi ketua koperasi akan mendapatkan nilai 90 dan yang menjadi wakilnya akan mendapatkan nilai 80. Sementara kelompok lain akan mendapatkan nilai 70.

SIMULASI PEMBENTUKAN KOPERASI
Salah satu yang dilaksanakan oleh penulis dalam mengajarkan koperasi adalah melalui simulasi pembentukan koperasi. Simulasi ini adalah sebuah metode pembelajaran dengan menciptakan situasi dan kondisi meyerupai keadaan sebenarnya bila kita akan mendirikan koperasi. Siswa dihadapkan pada beberapa kondisi yang akan ditemui seandainya mereka akan mendirikan koperasi. Selama ini, kalaupun ada koperasi siswa di sekolah, siswa tidak dihadapkan kepada kondisi nyata sebagai anggota dimana mereka memiliki hak dan kewajiban sehingga belum mampu menumbuhkan kesadaran akan penting koperasi dalam sistem perekonomian Indonesia.
Beberapa kelebihan dari metode simulasi ini adalah:
1. Siswa dapat merasakan pengalaman atau suasana yang mendekati kondisi nyata tentang proses dan tata cara pedirian koperasi dan sidang. Misalnya dengan adanya pembahasan Anggaran dasar dan Anggaran rumah Tangga, adanya presidium sidang atau konsideran.
2. Melatih anak untuk mampu berpikir, berkata dan bertindak rasional, ilmiah dan sistematis karena dalam simulasi banyak situasi yang memaksa mereka untuk beradu argumentasi sesama siswa. Mereka diperkenalkan dengan situasi sidang yang umum akan mereka kenal kelak baik di OSIS maupun di organisasi lainnya di SMA atau kuliah.
3. Siswa dilatih untuk menyelesaikan masalahnya yang dihadapi secara mandiri tanpa tergantung pada guru.
4. Siswa dipaksa untuk mengerahkan kemampuan berpikir dan merencanakan strategi kemudian menjalankannya untuk mencapai tujuan dan target bersama.
5. Setiap siswa dapat merumuskan aturan, tata tertib, aturah hukum sendiri dan kemudian mengikuti aturan yang telah dibuatnya sendiri sehingga menumbuhkan rasa tanggung jawab.

Namun demikian, dalam prosesnya penulis juga menemukan beberapa kelemahan dari proses ini. beberapa kelemahan yang harus diantisipasi oleh guru diantaranya:
1. Banyak siswa yang harus lebih dimaotivasi untuk mau terlibat dalam proses sidang. Pendekatan kebebasan yang diberikan dalam proses sidang ini akan membuat siswa merasa nyaman untuk ngobrol dan melakukan tindakan yang tidak berhubungan dengan sidang.
2. Masih ada siswa yang belum memahami cara berdebat dengan baik.
3. Siswa sering terjebak kedalam kondisi debat kusir. Namun siswa harus mampu mengatur hal tersebut dengan melakukan koreksi terhadap diri mereka sendiri.

CONTOH ATURAN SIDANG SECARA UMUM
Jenis interupsi :
Order : interupsi untuk menanyakan sesuatu yang belum dipahami.
Information : untuk menjawab atau memberikan penjelasan pada interupsi order.
Clear : memberikan solusi atau pemecahan masalah apabila sidang mengalami deadlock atau debat kusir.
Privellege : untuk menyatakan keberatan atas materi pembicaraan yang bersifat pribadi.

Ketuk Palu:
1 x : mengetuk keputusan yang telah diambil
2 x : untuk melakukan reses atau istirahat beberapa saat
3 x : untuk membuka dan menutup sidang

KONSIDERAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI SMP TARUNA BAKTI BANDUNG

BAB I
Nama, tempat dan wilayah dan tujuan
Pasal 1
Koperasi ini adalah koperasi siswa SMP Taruna Bakti yang bernama Koperasi “CINTA HARTA”
Koperasi ini berkedudukan di lingkungan SD, SMP dan SMA Taruna Bakti Bandung

BAB II
Landasan, prinsip dan tujuan
Pasal 2
Koperasi Cinta Harta adalah organisasi tunggal di SMP Taruna Bakti yang bersifat swadaya dan berlawanan dengan OSIS, yang berlandaskan Islam dan Undang-undang Dasar 1945 serta menjunjung tinggi nilai kekeluargaan, budaya, kesetiakawaan dan gotong royong

Pasal 3
Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yaitu:
1. keanggotkeanggotaan bersifat wajib dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil menurut jabatan dan posisi anggota dalam koperasi
4. Pemberian jasa yang terbatas terhadap modal
5. Mandiri
6. Pendidikan dan pengembangan koperasi

Pasal 4
Tujuan koperasi ini adalah:
1. Meningkatkan kesejahteraan pengurus
2. Meningkatkan kualitas siswa SMP Taruna Bakti melalui pendidikan perkoperasian
3. Mencari keuntungan sebesar-besarnya

BAB III
Keanggotaan
Pasal 5
1. Anggota biasa yaitu semua siswa Taruna Bakti
2. Anggota luar biasa yaitu orang yang mengetahui tentang perkoperasian dan diangkat sebagai anggota untuk membantu perkembangan koperasi dan memiliki hak istimewa untuk membubarkan koperasi

Pasal 6
Setiap anggota koperasi berhak untuk:
1. Memperoleh layanan yang baik dari koperasi
2. Meminjam modal atau uang ke lembaga lain dengan atas nama koperasi
3. Menghadiri dan berpendapat di dalam rapat anggota koperasi
4. Memiliki hak suara dan hak bicara
5. Menggunakan fasilitas apapun yang ada di kantor koperasi
6. Mengajukan, memilih dan dipilih menjadi ketua koperasi
7. Keanggotaan berakhir bila anggota mengundurkan diri, meninggal dan pindah sekolah

BAB IV
Pasal 7
Tata tertib Rapat Anggota
1. Peserta rapat adalah seluruh siswa SMP Taruna Bakti
2. Rapat dipimpin oleh 3 presidium sidang yang ditentukan oleh anggota
3. Presidium sidang tidak boleh memilih dan dipilih menjadi ketua koperasi
4. Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
5. Rapat anggota bertujuan untuk meminta laporan pertanggungjawaban pengurus dan memilih ketua koperasi
6. Rapat dianggap sah bila telah memenuhi kuorum yaitu dihadiri oleh seluruh anggota koperasi
7. Bila rapat tidak memenuhi kuorum seluruh anggota maka rapat harus ditunda
8. Anggota biasa memiliki hak suara dan hak bicara
9. Anggota luar biasa memiliki hak bicara

Pasal 8
Pemilihan ketua koperasi
Syarat calon ketua koperasi:
1. Pernah menjadi Ketua kelas
2. Memiliki sifat jujur dan baik hati
3. Harus berpengalaman di OSIS minimal 1 tahun
4. Memiliki tingkat IQ minimal 120
5. Pernah ranking 3 besar
6. Mendapatkan dukungan minimal 10 anggota koperasi dalam bentuk tanda tangan
7. Tidak memiliki pacar yang bisa menghambat kinerja sebagai ketua koperasi
8. Memiliki rencana yang baik untuk mengembangkan koperasi dengan cara memaparkannya di depan seluruh anggota

Pasal 9
Tata cara pemilihan:
1. Setiap kelompok wajib mendaftarkan calon ketua yang memenuhi syarat kepada presidium sidang minimal 15 menit sebelum pemilihan
2. Calon yang tidak memenuhi syarat akan di diskualifasi dan kelompok tidak boleh mengajukan calon pengganti
3. Calon yang memenuhi syarat harus memaparkan programnya di depan anggota koperasi
4. Pemilihan dilakukan secara musyawarah dan mufakat
5. Bila tidak mencapai kata sepakat maka pemilihan akan dilanjutkan dengan vooting yaitu melalui suara terbanyak
6. Apabila ada tiga calon dan hasilnya sama maka pemilihan akan dilakukan kembali antara suara yang sama tersebut.

Senin, 09 November 2009

JANGAN BERHENTI BERMAIN…! (Bagian 1)


“Manusia berhenti bermain bukan karena menjadi tua, manusia menjadi tua karena berhenti bermain” OLIVER WENDELL HOLMES.

“Jangan kaya anak kecil dong…ayo kerja!” “Kamu tuh dari tadi main terus, pekerjaan rumah masih banyak, kerjakan!” “Jangan buang-buang waktu untuk main, ayo belajar/bekerja!” “Kalian sudah dewasa. Perhatikan dan berhenti bermain!”

Kapan terakhir kali kita meluangkan waktu untuk bermain? Benar-benar bermain! Bukan Outbond, bukan pelatihan, bukan In House Training, bukan lomba dan bukan aktivitas dengan embel-embel melaksanakan tugas. Benar-benar bermain!
Dan pernahkah kita mendapatkan teguran disaat kita sedang melakukan sebuah kegiatan “BERMAIN”. Sebuah aktivitas untuk sekedar melepaskan diri dari rutinitas dipekerjaan atau sekolah dengan melakukan sesuatu yang tidak berhubungan dengan pekerjaan namun hanya sekedar menyenangkan hati. Bahkan apabila kita meluangkan waktu disela-sela rapat yang serius, atau dalam kajian presentasi yang penting, maka kata teguran diatas sering terdengar.
Benarkah sebuah kreativitas hanya lahir dari suasana yang serius dan hanya fokus pada apa yang sedang kita kerjakan? Ataukah justru kreativitas lahir dalam suasana yang lebih longgar, fleksibel dan penuh humor?
“Orang kreatif yang sukses tahu bahwa jika suatu pekerjaan tidak menarik, pekerjaan itu tidak perlu dikerjakan. Pribadi kreatif amat mengagungkan suasana gembira karena membuatnya membumbung tinggi dalam upaya mengejar cita-cita. Begitu pentingnya suasana riang ini, dalam kegiatan sehari-hari pun orang kreatif sering menjadwalkan rehat untuk berasyik-ria.”(Jordan E. Ayan, Bengkel Kreativitas,2002).
Kita sering melihat sosok seorang joker atau pelawak didalam istana kerajaan jaman dahulu, atau kita sering juga melihat peran Semar dan anak-anaknya dalam cerita wayang di Indonesia, atau “Lengser” dalam budaya sunda? Mereka diperankan sebagai orang yang diharapkan mampu mencairkan suasana ketika semuanya sedang buntu dan kering dengan ide. Sebenarnya seberapa besar pengaruh “bermain” terhadap pengembangan potensi dan kreativitas lingkungan sekitar.

“Hampir semua gagasan baru memiliki ‘sisi pandir’ saat pertama dihasilkan” –Alfred North Whitehead-

Setiap bentuk kreativitas selalu melangkah maju satu -seribu- langkah dari pikiran masyarakat pada umumnya. Karena langkah orang-orang kreatif senantiasa “tidak biasa” maka pola perkembangan dan proses kelahirannya pun senantiasa dari pikiran kekanak-kanakan pelakunya. Untuk itu maka, untuk merangsang sebuah proses berpikir dan mencipta yang kreatif diperlukan sebuah suasana yang kondusif bagi hal tersebut, yaitu kondisi yang santai dan bernuansa bermain.
Dalam pandangan masyarakat sekarang, seolah sebuah proses berpikir dan bertindak kreatif harus dalam suasana yang serius dan fokus dalam satu permasalahan, padahal banyak suatu hasil kreatif pada suatu bidang muncul dari permainan di bidang lain. Pandangan ini tidak selamanya salah, namun biasanya kondisi serius justru bukan pada proses berpikir memunculkan ide kreatif, namun pada proses aktivitas mewujudkan hasil ide tersebut.
“Etika bermain” yang kita alami dimasa anak-anak, berubah seiring waktu menjadi “etika bekerja atau belajar” sehingga pola pikir dan daya imajinasi kita terkungkung da terjebak dalam rutinitas. Dalam etika bermain, kita bisa menemukan banyak hal karena memang nuansa bermain melahirkan sebuah kondisi pikiran yang mengandung kreativitas, yaitu –RASA INGIN TAHU-, ingin mecoba, tidak puas dengan cara biasa, rasa takjub atau sekedar mencoba sesuatu hal yang tidak biasa.
“Seseorang bisa saja bermain tanpa menjadi kreatif, namun mustahil dia menjadi kreatif tanpa bermain”-Wake Up Your Genius, Kurt Hanks and Jay Parry-

Bermain juga melahirkan suasana yang menyenangkan dan melepaskan diri kita dari rintangan kreativitas yang umum kita temukan, yaitu rasa tegang dan ketakutan yang berlebih. Di suasana yang tegang dan takut yang berlebihan, insting lari atau nekad menjadi dominan sehingga pikiran “tidak biasa” menjadi tidak mewujud dalam pikiran dan ide.
Bermain juga melahirkan suasana yang relaks, mengurangi ketegangan dan akhirnya membawa efek fisiologis, dimana mampu mendorong otak untuk mengeluarkan beta-endorfin, “opium rasa nyaman” dan menjadikan hidup semarak dan mampu mendongkrak rasa percaya diri. Bermain bisa mencegah rasa bosan. Dunia kerja tanpa canda dan gelak tawa akan melahirkan suasana kaku dan hambar.
Yang paling penting dari bermain adalah terciptanya jalur komunikasi yang lebih rileks dan intens dalam suasana yang santai dan penuh canda. Jalur ini penting untuk munculnya tukar pengalaman dan gagasan “gila” dari satu orang ke orang lainnya. Banyak organisasi bisnis yang menerapkan metode bermain untuk memuculkan ide brilyan ini dengan mengadakan acara “family gathering”, “outbond” atau sekedar jalan-jalan dan memancing.
Kegembiraan yang disulut oleh perlengkapan mainan, juga mampu mengilhami segala jenis pencarian dalam bidang seni. Winnie the Pooh diciptakan A.A. Milne berdasarkan boneka beruang kesayangan putranya. Tari Balet Nutcracer karya Tcaikovsky berkisah tentang boneka prajurit telah terbukti mampu mengeruk uang dalam jumlah besar.
Berikut adalah cara menambahkan suasana asyik daam rutinitas sehari-hari .”(Jordan E. Ayan, Bengkel Kreativitas,2002):
1. Ambil crayon dan buatlah gambar tentang kegembiraan anda.
2. Mainkan alat musik ringan seperti harmonika atau suling.
3. Ada acara “Spons Berjalan”, yaitu berjalan-jalan sambil menyerap ide dari pengalaman sepanjang jalan.
4. Bawa “kotak mainan” dan mainkan ketika kita berada dalam suasana buntu kreativitas.
5. Bermain lompat tali, gasing atau hula hup.
6. Luangkan untuk memulai hobi baru.
7. Rancang sebuah rumah pohon khayalan.
8. Mainkan musik dan menarilah.
9. Bermain dengan gumpalan malam dan cat minyak.
10. Pergilah bersepeda atau sepatu luncur.
11. Pakai topi dan aksesoris yang tidak biasa.
12. Baca buku lelucon.

Imam Wibawa Mukti,S.Pd
9 November 2009

Rabu, 04 November 2009

BEBERAPA BENTUK KENDALA PENGHAMBAT KREATIFITAS SISWA

KENDALA DARI GURU
Mengutip dari Cropley (1989), prof.Dr.S.C. Utami Munandar mengemukakan beberapa karakteristik guru yang cenderung akan menghambat kreatifitas dan keberanian siswa untuk mengemukakan pendapat atau mengembangkan kreatifitasnya, diantaranya adalah :
1. Penekanan bahwa guru selalu benar.
2. Penekanan berlebih pada hapalan.
3. Penekanan pada belajar secara mekanis tekhnis pemecahan masalah.
4. Penekanan pada evaluasi ekternal (oleh guru) dan kurang mementingkan evaluasi oleh siswa itu sendiri.
5. Penekanan secara ketat untuk menyelesaikan pekerjaan.
6. Penekanan berlebihan pada konformitas terhadap norma kelompok.
7. Perbedaan secara kaku antara bekerja dan bermain dengan menekankan makna dan manfaat bekerja, sedangkan bermain adalah sekedar untuk rekreasi.


KENDALA DARI BUDAYA
Dalam bukunya “Conceptual Blockbusting” J.L. Adams mengungkapkan beberapa kendala budaya terhadap kreatifitas diantaranya :
1. Menganggap bahwa berkhayal atau melamun adalah membuang-buang waktu.
2. Suka atau sikap bermain hanya untuk anak-anak dan membuang-buang waktu.
3. Kita harus berpikir logis, kritis, analistis, dan tidak mengandalkan pada perasaan, firasat, dan intuisi.
4. Setiap masalah dapat dipecahkan dengan pemikiran ilmiah dan dengan uang.
5. Keterikatan dan kepercayaan terhadap tradisi.
6. Adanya atau berlaku tabu-tabu yang berkembang di masyarakat.

KENDALA DARI KELUARGA
Termasuk lingkungan dekat seperti lingkungan rumah baik dari aspek fisik ataupun sosial. Berikut adalah kendala-kendala yang muncul dari lingkungan terdekat dari siswa yang menghambat pengembangan kreatifitas, yaitu:
1. Kurang adanya kerjasama dan saling percaya antara anggota keluarga dan dalam pertemanan.
2. Orang tua yang otokrat dan tidak terbuka terhadap ide-ide anak.
3. Ketidaknyamanan dalam keluarga dan lingkungan.
4. Gangguan dari lingkungan, keributan dan kegelisahan.
5. Kurang ada dukungan untuk mewujudkan gagasan-gagasan.

KENDALA DARI SISWA ITU SENDIRI
Kendala persepsi
1. Sulit mengidentifikasi masalah.
2. Selalu lari dari masalah.
3. Tidak mampu melihat masalah dari berbagai sudut pandang.
4. Hanya terpaku pada harapan, stereotip atau pe-label-an yang terlalu dini.
5. Tidak peka terhadap masukan sensorik.

Kendala emosi
1. Tidak adanya tantangan sehingga tidak menarik perhatian.
2. Semangat yang berlebihan sehingga ekspektasi terlalu tinggi.
3. Takut membuat kesalahan karena perfeksionis.
4. Tidak tenggang rasa terhadap keteraturan dan keamanan.
5. Lebih suka menilai gagasan ketimbang mengemukakan gagasan.
6. Tidak dapat rileks atau ber-inkubasi.

Kendala imajinasi
1. Pengendalian yang terlalu ketat terhadap alam prasadar dan tidak sadar.
2. Tidak memberi kesempatan pada daya imajinasi.
3. Tidak mampu membedakan antara realitas dan fantasi.

Kendala intelektual
1. Kurang informasi atau mendapat informasi yang salah.
2. Tidak lentur menggunakan stratgei pemecahan masalah.
3. Perumusan masalah tidak tepat.

Kendala pengungkapan
1. Keterampilan bahasa kurang untuk mengungkapkan gagasan.
2. Kelambanan dalam ungkapan secara tertulis.

Sumber bacaan:
Kreatifitas dan keberbakatan (Strategi Mewujudkan Potensi Kreatif dan Bakat)
Imam Wibawa Mukti,S.Pd
Bandung, 4 November 2009

Adsense ads


ShoutMix chat widget

Add your FEED icons here