Minggu, 15 November 2009

MENGAJARKAN KOPERASI MELALUI SIMULASI PEMBENTUKAN KOPERASI

Ada yang berubah dalam kurikulum IPS saat ini. Salah satu yang berubah adalah tentang kedalaman salah satu materi pelaku kegiatan ekonomi yaitu koperasi. Saya secara pribadi tidak tahu alasan dari perubahann ini, padahal menurut saya pribadi materi ini cukup esensial diberikan kepada siswa untuk lebih memahami kelebihan dari salah satu badan usaha yang ada di Indonesia. Saat ini pembahasan koperasi hanya berkutat pada arti dan prinsip saja, padahal dalam kurikulum sebelumnya, materi yang harus sampai kepada siswa jauh lebih banyak dan mendalam.
Sebuah ironi bagi bangsa yang mengaku melandaskan kegiatan ekonominya atas asas kekeluargaan, namun memandang sebelah mata akan pentingnya materi koperasi ini di sekolah. Salah satu faktor yang menyebabkan tidak berkembangnya koperasi ini adalah masyarakat belum sepenuhnya memahami hakekat, landasan dan tujuan dari koperasi. Bagaimana rakyat kita bisa tertarik untuk mendirikan dan mengembangkan koperasi kalau rakyatnya saja tidak memahami hakekat dan tujuan dari koperasi itu sendiri.
Ada beberapa hal yang sangat penting untuk disampaikan kepada siswa supaya mereka bisa memahami bahwa koperasi adalah badan usaha yang sesuai dengan UUD 1945 karena tidak semata mencari keuntungan, mengedepankan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Dengan alasan itulah maka penulis menganggap sangat penting untuk tetap mengajarkan materi koperasi lebih mendalam dan lebih melalui metode yang diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran akan penting dan istimewanya koperasi dibandingkan dengan badan usaha jenis lain.

BENTUK SIMULASI
Untuk lebih jelaskan, saya akan utarakan beberapa hal yang berhubungan dengan pelaksanaan simulasi pembentukan koperasi ini, yaitu :
1. Guru harus membentuk kelompok dengan jumlah anggota disesuaikan dengan jumlah siswa di kelas. Untuk jumlah 40 siswa, kelompok dapat dibagi menjadi 8 kelompok dimana setiap kelompok beranggotakan 5 orang. Atau membuat 5 kelompok dengan anggota 8 orang.
2. Setiap kelompok harus mencalonkan anggotanya untuk dicalonkan menjadi ketua koperasi.
3. Guru mempersiapkan sarana prasaran yang mendukung simulasi, diantaranya konsideran (rancangan AD/ART), palu sidang, set tempat sidang, aturan dan standar baku sidang. Konsideran bisa dengan sengaja dibuat salah atau tidak sempurna dengan tujuan untuk memancing perdebatan diantara siswa untuk membuat semuanya menjadi lebih baik. (Terlampir)
4. Guru menjelaskan tata cara, aturan dan tata tertib sidang secara garis besar.
5. Guru menyerahkan sepenuhnya proses sidang berikutnya penuh kepada siswa tanpa ikut campur lagi pada kelancaran atau proses sidang. Siswa diberikan kepercayaan penuh untuk menjalankan kegiatan sampai tujuan kegiatan tercapai, dalam hal ini sampai terpilihnya ketua koperasi.
6. Target atau tujuan sidang ini adalah terpilihnya ketua koperasi yang berasal dari nama yang diajukan oleh kelompoknya masing-masing. Setiap kelompok harus mengeluarkan kemampuan dan energi serta strategi agar anggota kelompoknya terpilih menjadi ketua koperasi.
7. Kelompok yang berhasil menjadikan anggotanya menjadi ketua koperasi akan mendapatkan nilai 90 dan yang menjadi wakilnya akan mendapatkan nilai 80. Sementara kelompok lain akan mendapatkan nilai 70.

SIMULASI PEMBENTUKAN KOPERASI
Salah satu yang dilaksanakan oleh penulis dalam mengajarkan koperasi adalah melalui simulasi pembentukan koperasi. Simulasi ini adalah sebuah metode pembelajaran dengan menciptakan situasi dan kondisi meyerupai keadaan sebenarnya bila kita akan mendirikan koperasi. Siswa dihadapkan pada beberapa kondisi yang akan ditemui seandainya mereka akan mendirikan koperasi. Selama ini, kalaupun ada koperasi siswa di sekolah, siswa tidak dihadapkan kepada kondisi nyata sebagai anggota dimana mereka memiliki hak dan kewajiban sehingga belum mampu menumbuhkan kesadaran akan penting koperasi dalam sistem perekonomian Indonesia.
Beberapa kelebihan dari metode simulasi ini adalah:
1. Siswa dapat merasakan pengalaman atau suasana yang mendekati kondisi nyata tentang proses dan tata cara pedirian koperasi dan sidang. Misalnya dengan adanya pembahasan Anggaran dasar dan Anggaran rumah Tangga, adanya presidium sidang atau konsideran.
2. Melatih anak untuk mampu berpikir, berkata dan bertindak rasional, ilmiah dan sistematis karena dalam simulasi banyak situasi yang memaksa mereka untuk beradu argumentasi sesama siswa. Mereka diperkenalkan dengan situasi sidang yang umum akan mereka kenal kelak baik di OSIS maupun di organisasi lainnya di SMA atau kuliah.
3. Siswa dilatih untuk menyelesaikan masalahnya yang dihadapi secara mandiri tanpa tergantung pada guru.
4. Siswa dipaksa untuk mengerahkan kemampuan berpikir dan merencanakan strategi kemudian menjalankannya untuk mencapai tujuan dan target bersama.
5. Setiap siswa dapat merumuskan aturan, tata tertib, aturah hukum sendiri dan kemudian mengikuti aturan yang telah dibuatnya sendiri sehingga menumbuhkan rasa tanggung jawab.

Namun demikian, dalam prosesnya penulis juga menemukan beberapa kelemahan dari proses ini. beberapa kelemahan yang harus diantisipasi oleh guru diantaranya:
1. Banyak siswa yang harus lebih dimaotivasi untuk mau terlibat dalam proses sidang. Pendekatan kebebasan yang diberikan dalam proses sidang ini akan membuat siswa merasa nyaman untuk ngobrol dan melakukan tindakan yang tidak berhubungan dengan sidang.
2. Masih ada siswa yang belum memahami cara berdebat dengan baik.
3. Siswa sering terjebak kedalam kondisi debat kusir. Namun siswa harus mampu mengatur hal tersebut dengan melakukan koreksi terhadap diri mereka sendiri.

CONTOH ATURAN SIDANG SECARA UMUM
Jenis interupsi :
Order : interupsi untuk menanyakan sesuatu yang belum dipahami.
Information : untuk menjawab atau memberikan penjelasan pada interupsi order.
Clear : memberikan solusi atau pemecahan masalah apabila sidang mengalami deadlock atau debat kusir.
Privellege : untuk menyatakan keberatan atas materi pembicaraan yang bersifat pribadi.

Ketuk Palu:
1 x : mengetuk keputusan yang telah diambil
2 x : untuk melakukan reses atau istirahat beberapa saat
3 x : untuk membuka dan menutup sidang

KONSIDERAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI SMP TARUNA BAKTI BANDUNG

BAB I
Nama, tempat dan wilayah dan tujuan
Pasal 1
Koperasi ini adalah koperasi siswa SMP Taruna Bakti yang bernama Koperasi “CINTA HARTA”
Koperasi ini berkedudukan di lingkungan SD, SMP dan SMA Taruna Bakti Bandung

BAB II
Landasan, prinsip dan tujuan
Pasal 2
Koperasi Cinta Harta adalah organisasi tunggal di SMP Taruna Bakti yang bersifat swadaya dan berlawanan dengan OSIS, yang berlandaskan Islam dan Undang-undang Dasar 1945 serta menjunjung tinggi nilai kekeluargaan, budaya, kesetiakawaan dan gotong royong

Pasal 3
Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yaitu:
1. keanggotkeanggotaan bersifat wajib dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil menurut jabatan dan posisi anggota dalam koperasi
4. Pemberian jasa yang terbatas terhadap modal
5. Mandiri
6. Pendidikan dan pengembangan koperasi

Pasal 4
Tujuan koperasi ini adalah:
1. Meningkatkan kesejahteraan pengurus
2. Meningkatkan kualitas siswa SMP Taruna Bakti melalui pendidikan perkoperasian
3. Mencari keuntungan sebesar-besarnya

BAB III
Keanggotaan
Pasal 5
1. Anggota biasa yaitu semua siswa Taruna Bakti
2. Anggota luar biasa yaitu orang yang mengetahui tentang perkoperasian dan diangkat sebagai anggota untuk membantu perkembangan koperasi dan memiliki hak istimewa untuk membubarkan koperasi

Pasal 6
Setiap anggota koperasi berhak untuk:
1. Memperoleh layanan yang baik dari koperasi
2. Meminjam modal atau uang ke lembaga lain dengan atas nama koperasi
3. Menghadiri dan berpendapat di dalam rapat anggota koperasi
4. Memiliki hak suara dan hak bicara
5. Menggunakan fasilitas apapun yang ada di kantor koperasi
6. Mengajukan, memilih dan dipilih menjadi ketua koperasi
7. Keanggotaan berakhir bila anggota mengundurkan diri, meninggal dan pindah sekolah

BAB IV
Pasal 7
Tata tertib Rapat Anggota
1. Peserta rapat adalah seluruh siswa SMP Taruna Bakti
2. Rapat dipimpin oleh 3 presidium sidang yang ditentukan oleh anggota
3. Presidium sidang tidak boleh memilih dan dipilih menjadi ketua koperasi
4. Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
5. Rapat anggota bertujuan untuk meminta laporan pertanggungjawaban pengurus dan memilih ketua koperasi
6. Rapat dianggap sah bila telah memenuhi kuorum yaitu dihadiri oleh seluruh anggota koperasi
7. Bila rapat tidak memenuhi kuorum seluruh anggota maka rapat harus ditunda
8. Anggota biasa memiliki hak suara dan hak bicara
9. Anggota luar biasa memiliki hak bicara

Pasal 8
Pemilihan ketua koperasi
Syarat calon ketua koperasi:
1. Pernah menjadi Ketua kelas
2. Memiliki sifat jujur dan baik hati
3. Harus berpengalaman di OSIS minimal 1 tahun
4. Memiliki tingkat IQ minimal 120
5. Pernah ranking 3 besar
6. Mendapatkan dukungan minimal 10 anggota koperasi dalam bentuk tanda tangan
7. Tidak memiliki pacar yang bisa menghambat kinerja sebagai ketua koperasi
8. Memiliki rencana yang baik untuk mengembangkan koperasi dengan cara memaparkannya di depan seluruh anggota

Pasal 9
Tata cara pemilihan:
1. Setiap kelompok wajib mendaftarkan calon ketua yang memenuhi syarat kepada presidium sidang minimal 15 menit sebelum pemilihan
2. Calon yang tidak memenuhi syarat akan di diskualifasi dan kelompok tidak boleh mengajukan calon pengganti
3. Calon yang memenuhi syarat harus memaparkan programnya di depan anggota koperasi
4. Pemilihan dilakukan secara musyawarah dan mufakat
5. Bila tidak mencapai kata sepakat maka pemilihan akan dilanjutkan dengan vooting yaitu melalui suara terbanyak
6. Apabila ada tiga calon dan hasilnya sama maka pemilihan akan dilakukan kembali antara suara yang sama tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adsense ads


ShoutMix chat widget

Add your FEED icons here